- Kurnia
Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Ketum Hanura Oesman Sapta Sarankan MK Kembalikan ke DPR RI
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta buka suara terkaitan gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan Senin (16/10/2023).
Menurut Oesman, MK tidak bisa mengambil keputusan terkait gugatan tersebut, dan menyarankan untuk mengembalikan kepada DPR RI untuk memutuskannya.
Oesman mengatakan, bahwa MK merupakan lembaga pengkajian, untuk sesuatu yang dibatalkan dan dibangun. Namun, menurutnya MK bukan lembaga untuk membangun sesuatu keputusan.
"Saya kan harapannya MK itu lembaga pengkajian, untuk sesuatu yang dibatalkan, untuk sesuatu yang dibangun. Tapi MK itu bukan membangun suatu keputusan, keputusan itu harusnya DPR seharusnya dikembalikan ke DPR," ujar Oesman usai membuka Bimtek DPRD Partai Hanura di Tanjungpinang, Sabtu (14/10/2023).
Oesman menegaskan, MK tidak bisa memutuskan sesuatu yang bukan merupakan haknya. Yaitu, memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres. Ia mengaku tidak percaya, jika MK bisa mengambil keputusan yang salah.
“Saya percaya, kan ketua MK itu teman saya dan saya tahu betul. dan kita juga pernah dalam satu jajaran, saya jadi ketua DPRD dia jadi Ketua MK kita sama-sama," ungkapnya.
Oesman meyakini, bahwa MK akan mengambil keputusan yang tepat pada Senin besok, tanpa terpengaruh pada tekanan-tekanan.
"Saya tau kualitas dia, dia ga mungkin ambil keputusan yang salah. Satu dia orang beragama, kedua dia pinter, ketiga gak akan terpengaruh dari tekanan-tekanan," pungkasnya. (ksh/nof)