Sumber :
- Istimewa
Terima Rp40 Miliar Hasil Korupsi BTS Kominfo, Pegawai BPK Ditetapkan Tersangka
Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:35 WIB
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, dalam persidangan, tersangka Windi Purnama mengaku menyerahkan Rp40 miliar kepada pegawai BPK atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. (lpk/ree)