Polisi menyita minuman keras dari tempat hiburan di perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (14/10/2023) malam.
Sumber :
  • Antara

Langgar Peraturan Daerah, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Tempat Hiburan Garut

Senin, 16 Oktober 2023 - 07:07 WIB

"Jam operasi tempat hiburan itu dibatasi, jadi tidak boleh melanggar aturan, termasuk tidak boleh ada minuman keras," ungkapnya.

Ia menyampaikan operasi pemberdayaan minuman keras itu akan terus dilakukan, begitu juga merazia tempat lainnya yang disinyalir menjual minuman keras.

Seluruh minuman keras itu, kata Masrokan, disita untuk dijadikan barang bukti, yang selanjutnya dimusnahkan.

"Untuk kali ini yang memiliki minuman keras diberi sanksi teguran, peringatan, kalau masih jualan akan ada sanksi tipiring," pungkasnya. (Ant/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral