Sumber :
- Antara
Langgar Peraturan Daerah, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Tempat Hiburan Garut
Senin, 16 Oktober 2023 - 07:07 WIB
"Jam operasi tempat hiburan itu dibatasi, jadi tidak boleh melanggar aturan, termasuk tidak boleh ada minuman keras," ungkapnya.
Ia menyampaikan operasi pemberdayaan minuman keras itu akan terus dilakukan, begitu juga merazia tempat lainnya yang disinyalir menjual minuman keras.
Seluruh minuman keras itu, kata Masrokan, disita untuk dijadikan barang bukti, yang selanjutnya dimusnahkan.
"Untuk kali ini yang memiliki minuman keras diberi sanksi teguran, peringatan, kalau masih jualan akan ada sanksi tipiring," pungkasnya. (Ant/ree)