- Antara
IPW Beri Apresiasi Upaya Polisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan SYL oleh Pimpinan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi upaya transparansi Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, dengan melakukan supervisi ke lembaga antirasuah tersebut.
"IPW mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, mwngutip dari Antara Senin (16/10/2023).
Menurut Sugeng, tindakan Polda Metro Jaya yang mengirim surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu menarik untuk dicermati.
Dia memaparkan permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi terhadap KPK adalah bentuk transparansi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.
Ada tiga hal yang dinilai IPW dalam tindakan tersebut, yakni pertama, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formal maupun material, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Kedua, penyidik yakin memiliki bukti cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi dan/atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.
Ketiga, penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal menunggu waktu saja.
Artinya, lanjut Sugeng, penyidik yakin bahwa saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi atau suap.
"Karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik Sidik," ujar Sugeng. (ant/ree)