- tvonenews/Muhammad Bagas
MK Pastikan Sidang Putusan Batas Usia Capres-cawapres Dipimpin Langsung Anwar Usman
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan akan ada sembilan Hakim Konstitusi yang akan hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan.
"Insyallah, ada sembilan Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," ujarnya, kepada media, di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Kemudian, dia melanjutkan persidangan terkait pembacaan putusan materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Iya (dipimpin), kalau sembilan hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang toh," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Melansir situs resmi MK, pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menggugat pasal yang sama. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohana Murtika.
Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi: Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah. (agr/mii)