- tvOnenews.com / Julio Trisaputra
Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres di MK, PSI: Peluang Anak Muda Jadi Pejabat Publik
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo menegaskan jika gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka peluang untuk anak muda lebih luas.
Ada pun, Francine mengaku masalah gugatan batas usia capres-cawapres ini sudah digodok dari Desember 2022.
"Bahwa ini gak konstitusi dari 21,2 juta anak muda Indonesia dikabulkan dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menduduki jabatan publik," ungkap dia, saat dihubungi media, Senin (16/10/2023).
Kemudian Francine menolak tuduhan yang mengatakan gugatan ini semata untuk mendukung salah satu capres atau cawapres.
"Jadi ini bukan hanya untuk mendukung salah satu capres atau cawapres yang digadang-gadang saat ini, kalau mengenai pilihan tentu itu akan dikembalikan lagi pada putusan partai," jelasnya.
"Kita berharap sekali dikabulkan tapi apa pun hasilnya kita akan terima," sambung dia.
Akan tetapi, jika MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres tidak mengganggu konsentrasi PSI. Sebab, tujuan partai berlambang mawar ini adalah masuk ke dalam parlemen.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Melansir situs resmi MK, pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menggugat pasal yang sama. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. (agr/mii)