- ANTARA/Fath Putra Mulya
BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres RI
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitus memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres.
Diketahui, putusan MK tersebut terkait perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo menjelaskan alasan kuat PSI melayangkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kita melihat perjalannya ya sebenarnya ini diskusi internal di PSI, itu sudah dari Desember 2022, dan kami sudah mengajukan permohonan ini di 9 Maret 2023," Francine Widjojo, saat dihubungi media, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, Francine menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan jauh sebelum isu pencalonan presiden hingga calon wakil presiden. Menurut dia, isu tersebut baru berkembang beberapa waktu belakangan.
"Jauh sebelum ada isu mau mencalonkan presiden maupun pilih presiden yang mana, ini kan baru terjadi keramaian, kehebohan ini baru beberapa bulan terakhir saja," ungkap dia. (agr/mii)