- ANTARA/Fath Putra Mulya
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Batas Usia Minimal Capres-cawapres
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan yang dilayangkan oleh pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang teregister dengan nomor 105/PPU-XXI/2023, dalam petitumnya meminya usia minimal capres-cawapres adalah 30 tahun.
“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Kemudian, Anwar Usman mengatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembalu permohon a quo.
“Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. (Agr/mii)