Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Anwar Usman.
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres RI

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan dalil permohonan soal batas usia sekurang-kurangnya 35 tahun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak beralasan menurut hukum.

Hal tersebut disampaikan Saldi Isra saat membaca kesimpulan pertimbangan hukum pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),

"Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," ujar dia, saat sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Saldi pun menjelaskan alasan mengapa dalil PSI tidak beralasan menurut hukum, karena usia yang dipermasalahkan PSI tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum.

"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon Sesuai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," jelasnya.

"(Kemudian) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," sambung dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral