- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, PSI: Kami Kecewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 35 tahun.
"Meskipun kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimana pun kami sangat menghargai putusan dari MK," kata dia, usai sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Kemudian, dia mengapresiasi karena ada salah satu Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat serupa dengan PSI.
"Terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya sejalan dengan permohonan kami," ungkapnya.
Oleh karena itu, upaya yang akan ditempuh PSI atas penolakan gugatan batas usia capres-cawapres 35 tahun adalah dengan menembus parlemen DPR RI.
"Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kamu bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu," tandas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitus memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres.
Diketahui, putusan MK tersebut terkait perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. (agr/ree)