- Antara
4 Hakim Konstitusi Tolak Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah, Siapa Aja
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Meski sudah dikabulkan sebagian, namun ada empat orang Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) terkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Terdapat pula pendapat berbeda dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata dia, saat sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Kemudian, selain ada hakim yang memiliki pendapat berbeda, ada juga dua Hakim Konstitusi yang memiliki alasan berbeda (Concurring Opinion) meski mereka sepakat dengan putusan perkara.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari dua Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," tuturnya.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.
Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.(agr/chm)