- Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas / tangkapan layar
Rocky Gerung Komentari Putusan MK yang Buka Jalan Gibran Jadi Cawapres: di Dalam Penundaan, Ada Perencanaan Kejahatan
"Jadi dua kali bermain, dua kali dungu, dua kali di-prank, kan esensinya begitu, jadi tetap apapun yang diucapkan,' oh iya terima kasih tapi saya menolak,' tetapi sudah terjadi kerusakan di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
"Walaupun Mahkamah akan bilang,'ya kami kan punya hak untuk membatalkan konstitusi itu dengan dalil apapun," sambungnya.
Tetapi pembatalan itu hanya dimaksudnya untuk kepentingan secara khusus dan khas kepada seseorang, tak lain adalah Gibran Rakabuming.
"Yang adalah anak Presiden kan, jadi kita tetap akan dicatat di dalam sejarah konstitusi bahwa Mahkamah ini pernah atau bahkan berkali-kali menjadi alat doang dari kekuasaan, atau instrumen dari sang Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.