Sumber :
- Instagram @masbutet
Butet Kertaredjasa Sebut Putusan MK Awal Bencana Moral
Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:08 WIB
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Lewat putusan ini MK seperti memberi "karpet merah" bagi Gibran untuk maju dalam kontestasiu Pilpres 2024. Apalagi ia sudah dipinang oleh Koalisi Indonesia Maju mendampingi capres Prabowo-Subianto. (bwo)