- IST
Terungkap! Dua Tersangka Baru Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Alirkan Uang ke Selebgram Angela Lee
Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dengan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (FP).
Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut beridentitas Satrya Gunawan (SG) dan Muhammad Najih (MNA).
"Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri telah menangkap 2 tersangka baru yaitu SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Asep menuturkan dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda terkait gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Menurutnya SG merupakan orang yang membantu untuk menyamarkan uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.
Sementara tersangka MNA berperan sebagai kurir narkoba dan menerima uang dari hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.
Tersangka MNA turut memberika uang hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama yang diberikan kepada seorang Selebgram Angela Lee.