Arsip Foto - Mario Dandy pada persidangan di PN Jakarta Selatan, September 2023..
Sumber :
  • ANTARA

Banding Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vonis Tetap 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Oktober 2023 - 11:31 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Upaya hukum banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, kandas. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. 

"Putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Diketahui, pada putusan pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis  Mario Dandy  12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana. 

Putra kandung eks pejabat Pajak Rafeal Alu Trisambodo itu juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar.

Perbuatan Mario ke David  disebut  hal yang sadis dan kejam.

Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis terhadap Mario yang diputuskan mendekam selama 12 tahun di bui. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral