Sidang Kasus Korupsi BTS.
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Terdakwa Kasus Korupsi BTS Bantah Perintahkan Penyerahan Uang

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif membantah pernah memerintahkan penyerahan uang untuk memuluskan  proyek BTS 4G.

Hal itu disampaikan Anang, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Anang menjelaskan, tidak pernah menyuruh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan untuk menyerahkan kepada pihak Kominfo sebagai pengamanan proyek BTS 4G.

"Tidak yang mulia, saya tidak pernah memberi perintah," ungkap Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Namun, Anang mengakui memerintahkan Irwan untuk mencari uang Rp 500 juta sebagaimana permintaan eks Menkominfo, Johnny G Plate yang duduk di kursi terdakwa.

Meski begitu, dia tidak tahu bagaimana proses penyerahan uang itu. Menurutnya, dia sama sekali tidak pernah memerintahkan Windi Purnama untuk menyerahkan atau memberikan kepada Yunita, pihak dari Kominfo yang ditugaskan Heppy Endah Palupi.

"Perintah saya ke Irwan Yang Mulia. Saya tidak pernah tau kalau Irwan pakai Windi," ujar Anang Latif.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral