- Tim tvOne/Haries
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Bantah Perintahkan Penyerahan Uang
Kemudian, Anang juga mengaku tidak mengetahui jika Irwan menerima dan mengumpulkan uang hingga ratusan miliar, untuk mengamankan perkara BTS 4G.
"Saya tidak pernah perintah Irwan terima, kumpulkan uang. Saya baru tau Irwan terima sebanyak itu di penyidikan di Kejaksaan Agung," beber Anang.
Hakim pun mempertanyakan kepada Anang bagaimana cara Irwan mencari uang Rp 500 juta, untuk memenuhi permintaan Johnny G Plate.
Namun, Anang tidak mengetahui prosesnya. Hakim kemudian mempertanyakan soal uang yang disebarkan ke beberapa pihak.
Seperti, Edward Hutahaean, Nistra Yohan untuk Komisi I DPR RI, Sadikin untuk BPK, Walbertus, dan Windu Aji. Lagi-lagi, Anang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dirinya menyatakan tidak pernah memberi perintah pada Irwan untuk memberikan atau menyerahkan uang kepada pihak-pihak dimaksud hakim.
"Dibantah semua?" tanya hakim.
"Ya Yang Mulia," timpal Anang.