Sumber :
- Tim tvOne/Haries
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Bantah Perintahkan Penyerahan Uang
Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:18 WIB
Hakim pun kembali mempertegas soal perintah Anang kepada Irwan, soal bagi-bagi uang.
Anang pun menegaskan hanya uang Rp 500 juta per bulan yang dia perintahkan kepada Irwan.
"Jadi mana yang saudara perintahkan?" tanya Hakim.
"Yang Rp 500 juta per bulan Yang Mulia," tandas Anang.
Diketahui, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. (mhs/ebs)