Sumber :
- Antara
DPR: MK Bertindak Inkonstitusional, KPU Tak Bisa Serta Merta Ubah PKPU dan Harus Konsultasi dengan Komisi II-Mendagri
Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:08 WIB
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tukasnya. (ebs)