Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Antara

DPR: MK Bertindak Inkonstitusional, KPU Tak Bisa Serta Merta Ubah PKPU dan Harus Konsultasi dengan Komisi II-Mendagri

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:08 WIB

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tukasnya. (ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral