Pengacara Danu Sebut Motif pembunuhan Tuti-Amel di Subang diduga mengarah soal harta, karena ada yayasan milik Yosep.
Sumber :
  • Ricky Prayoga-Antara

Pengacara Danu Sebut Motif Pembunuhan Tuti-Amel di Subang Diduga Mengarah soal Harta: Karena Ada Yayasan Milik Yosep

Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:16 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Achmad Taufan, menduga motif dihilangkannya nyawa Tuti dan Amel pada Agustus 2021 silam diduga karena harta dan kekuasaan.

"Motifnya itu, menurut saya, jelas harta dan kekuasaan karena di sana ada yayasan," kata Achmad saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Kamis (19/10/2023) malam. 

Achmad mencurigai hal itu sejak menjadi pengacara Danu meskipun sejak awal kesulitan untuk mencari tersangkanya.

Sehingga, kata dia, untuk mengetahui motif sebenarnya bisa dilakukan mulai dari menelusuri keberadaan yayasan pendidikan yang dimiliki Yosep Hidayah

"Kami tegaskan saat itu kalau kita sulit mencari pelaku lebih baik kita cari motifnya dulu karena di sini ada satu objek yang bisa ditelusuri dengan detail, yaitu yayasan," jelas dia. 

Achmad mengatakan jika kepolisian memahami kondisi yayasan pendidikan yang ada, maka motif pembunuhan akan lebih mudah tergambar. 

"Ketika kita sudah memahami yayasan ini apa, bagaimana legal formilnya, siapa pendirinya, arahnya ke mana, yayasan ini fiktif atau tidak, benar atau tidak, berapa dana bos yang dipakai, apakah sesuai dengan auditnya dan sejarah awal yayasan ini dari awal dipegang siapa, beralih ke siapa," ungkap dia.

Untuk diketahui, yayasan pendidikan yang dimaksud, yaitu Yayasan Bina Prestasi Nasional di Subang.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini (55 tahun) dan anak Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. 

Mereka adalah suami korban Yosep Hidayah, M. Ramdanu (sebelumnya disebut D), Mimin, Arighi dan Abi. (cep/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral