Aksi massa.
Sumber :
  • IST

Putusan MK Cacat, Mahasiswa Antipolitik Dinasti: KPU Tak Bisa Ubah PKPU Tanpa Konsultasi DPR dan Pemerintah

Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:41 WIB

Perkara terkait syarat batas usia merupakan kewenangan pembuat UU open legal policy, yakni DPR RI bersama pemerintah, dan MK tidak berwenang menguji dan memutuskan suatu ketentuan yang menjadi bagian dari proses politik oleh pembuat UU.

"Lagipula kami menilai pemohon sudah mempermainkan Marwah MK karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah ditarik tetapi kemudian dibatalkan. Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai kerugian konstitusional namun MK masih saja memproses perkara tersebut sehingga sangat kentara sekali ada kepentingan dan nafsu politik yang bermain dalam menghasilkan putusan seperti itu," katanya.

Fahrur mengatakan, bagaimana mungkin MK mengabulkan kepentingan satu orang pemohon dengan mengabaikan kerja-kerja politik yang dilakukan oleh 560 orang anggota DPR RI bersama Pemerintah. Syarat batas usia adalah ketentuan yang telah disepakati bersama oleh para legislator, bukan lembaga yudikatif seperti MK.

"Putusan MK adalah ultra petita / melebihi yang dimohonkan sehingga nyata terjadinya penyelundupan hukum yang telah direncanakan sejak awal. Jangan tutupi fakta bahwa MK telah memutuskan menolak perkara nomor 29, 51 dan 55 tetapi mengapa mengabulkan sebagian perkara nomor 90 yang jelas-jelas bermasalah," katanya.

Karena itu, Fahrur menegaskan pihaknya mendesak KPU untuk taat pada aturan dan prosedur. KPU juga wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah dan jangan melanggar undang-undang karena revisi tanpa aturan. Selai itu, KPU diminta jangan salah langkah dan jangan mau menampung masalah.

"Lakukan audiensi dengan mahkamah konstitusi terkait putusan no 90. Kalau perlu kami minta Ketua MK mundur karena yang dibutuhkan negarawan bukan paman seseorang. Semoga kita tidak berpedoman pada aturan yang cacat hukum," jelasnya. (ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:57
02:06
01:59
01:46
03:28
Viral