- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Selain Gibran, Prabowo Kantongi Sejumlah Nama Bakal Cawapres yang akan Mendampinginya
Jakarta, tvOnenews.com - Saleh Partaonan Daulay, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, Prabowo Subianto, bakal capres usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM), telah mengantongi nama bakal cawapres pendampingnya untuk Pilpres 2024.
"(Bakal) Cawapres KIM sudah ada. Semua pimpinan sudah memberikan masukan dan pertimbangan," kata Saleh seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Saleh mengatakan kemungkinan besar bakala cawapres usungan KIM merupakan salah satu dari beberapa nama yang sudah santer beredar di media.
"Saya dengar malah media sudah menyebut satu atau dua nama. Itu berarti ada juga informasi yang sudah disampaikan ke luar," tambahnya.
Namun demikian, Saleh meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi dan tetap menunggu pengumuman resmi dari KIM mengenai hal tersebut.
"Kalau pun ada informasi yang sudah disampaikan secara informal, semua pihak diharap tetap menunggu pengumuman resminya," ucapnya.
Menurut Saleh, masih ada cukup waktu untuk mengumumkan nama bakal cawapres KIM karena masa pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres pilpres 2024 masih dibuka hingga tanggal 25 Oktober 2023.
"Pekan depan insyaallah akan diumumkan," kata Saleh.
Hingga saat ini, bakal capres sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum mengumumkan dengan siapa dirinya akan maju bertarung di kontes Pilpres 2024.
Beberapa nama yang santer dikabarkan untuk menjadi pendamping Prabowo antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Untuk diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/mii)