Sumber :
- Antara
Yenny Wahid Ungkap Ciri Ciri Capres yang Didukung Gusdurian
Minggu, 22 Oktober 2023 - 14:49 WIB
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/bwo)