- tvOnenews.com/ Julio
Puan Maharani dari Sangsi Hingga Kini Yakin pada Sikap Politik Jokowi: Seorang Bapak Pasti akan Mendukung Anaknya!
Jakarta, tvOnenews.com-Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut sebagai seorang ayah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pasti mendukung yang terbaik untuk anaknya Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya secara resmi dideklarasikan maju sebagai pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024.
"Ya pasti seorang bapak akan mendukung yang terbaik untuk anaknya," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu usai mengikuti upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Puan sebelumnya menyatakan meminta wartawan bertanya langsung terkait capres yang didukung Presiden pada Jokowi.
Kini Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," kata Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sementara, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang diusung Koalisi Perubahan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Sabtu sore, 21 Oktober 2023.
Bakal calon presiden (Bacapres) PDIP Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengklaim tidak ada kendala saat dirinya bersama bakal cawapres Mahfud MD menjalani pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Minggu (22/10).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/bwo)