- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Diputuskan Hari Ini, Gerindra Yakin MK Menolak
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Adapun gugatan tersebut akan diputuskan MK hari ini. Bila gugatan itu dikabulkan, maka bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto terancam tak bisa maju Pilpres 2024. Sebab, tahun ini Prabowo berusia 72 tahun.
“Ya kami optimis [ditolak],” kata Dasco di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Sebab pada putusan MK terkait gugatan syarat usia minimal capres-cawapres 35 tahun, hakim mempertimbangkan UUD yang tidak mengatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden.
“Karena patokannya UUD, tetapi memang untuk pengaturan UU itu adalah open legal policy dari DPR dan pemerintah, sehingga kami yakin tentunya MK tidak akan mempunyai dua parameter,” jelas Dasco.
Wakil Ketua DPR itu menjelaskan bila hakim MK memakai parameter tersebut dalam gugatan kali ini, maka MK akan menolak gugatan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun.
“Kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur, tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK,” kata Dasco.