Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Ungkapan Hati Prabowo Soal Gugatan MK Terkait Syarat Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Begini Katanya

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku merasa heran soal muncul gugatan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

“Saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha [gimana] ya kan,” kata Prabowo di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai gugatan ke MK tersebut diajukan sebagai upaya agar pasangan capres-cawapres yang maju sesuai selera pihak tersebut.

“Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, iya kan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Prabowo tidak ingin mengambil pusing soal gugatan yang masuk ke MK tersebut. Sebab capres-cawapres 2024 akan dipilih langsung oleh masyarakat.

“Biar lah, biar rakyat yang milih, ya kan,” imbuhnya.

Prabowo mengatakan pihaknya sudah berusaha menjalankan demokrasi dengan baik. Dia berharap Pemilu 2024 berlangsung dengan rukun dan damai.

“Tapi alhamdulilah, ya kita jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai,” kata Menteri Pertahanan itu.

Adapun MK telah memutuskan menolak gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Sebelum ini, MK telah mengabulkan gugatan orang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa maju capres-cawapres, meskipun belum genap 40 tahun.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah berpendapat, batasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun akan menghalangi generasi muda menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata dia, saat sidang putusan berlangsung, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Adapun keputusan ini berlaku mulai Pilpres 2024 mendatang. (saa/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral