Sumber :
- ANTARA
Jadi Sasaran Demo Buruh, Anies Baswedan Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP
Senin, 29 November 2021 - 12:25 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera mencabut Surat Keterangan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan," kata Said.
Dalam tuntutannya, mereka menilai penetapan UMP 2022 itu tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinilai sangat sedikit, yakni Rp4.452.724, jika dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186. (ant)