- tvOnenews - Langgeng Puji
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Mahfud Md: Pak Prabowo dan Gibran Bisa Terus Maju
Selain itu, Mahfud menyatakan kalau ada spekulasi kesalahan dari majelis hakim, sudah sepatutnya Majelis Kehormatan MK yang menentukannya.
"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah rumah ibu hakim, istri hakim, dsb, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun.
Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Rudy Hartono.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin (23/10/2023).
Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.(lpk/chm)