Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Sumber :
  • Antara

Akan Diperiksa Hari Ini, Ketua KPK Firli Bahuri Kirim Surat Pada Penyidik Polri

Selasa, 24 Oktober 2023 - 05:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sedianya akan diperiksa hari di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Namun, penyidik kemarin, Senin (23/10) mendapatkan surat dari Firli Bahuri meminta pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya. 

"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/10)

"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," lanjut Ade. 
Menyikapi surat itu, Ade menyebut, telah berkoordinasi dengan Dittipikor Bareskrim Polri. Mereka mengabulkan permintaan tersebut sehingga pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Bareskrim. 

"Menindaklanjuti permintaan dimaksud, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan/permintaan keterangan sebagai saksi terhadap FB-Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," jelasnya. 
Ada pun untuk kasus pemerasan SYL ini, Polda Metro telah memeriksa puluhan saksi dan telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Akan tetapi, pihaknya masih belum menentukan siapa pun sebagai tersangkanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.(bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral