- tvOnenews - Opi Riharjo
Panji Gumilang Tiba Di Kajari Indramayu, Ini Jeratan Hukumannya
Indramayu, tvOneNews.com - Dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (30/10/2023). Berdasarkan pantauan tvOneNews.com, sekitar pukul 11.20 WIB iring-iringan kendaraan yang ditumpangi oleh Panji Gumilang, tiba di Kejari Indramayu.
Kedatangan Panji Gumilang mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjata. Saat tiba di Kejari Indramayu, Panji Gumilang ditutupi oleh jaket berwarna hitam saat hendak turun dari mobil dan menuju ruang pidana umum.
Diketahui, Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama. Ada tiga pasal yang menjerat Dedengkot Ponpes Al Zaytun tersebut
Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman kedua pasal itu adalah enam tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.(oro/chm)