Tiga prajurit TNI AD menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Terkuak! Sebelum Eksekusi Imam Masykur, Anggota TNI Praka Riswandi Sempat Kawal Iriana Jokowi

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap fakta baru dalam persidangan militer kasus penculikan dan pembunuhan berencana yang dilakukan tiga prajurit TNI AD.

Mereka yang berperkara adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik (RM), anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi (Praka HS) dan Anggota Kodam Iskandar Muda Aceh, Praka Jasmowir (Praka J).

Dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan bahwa Praka Riswandi Manik yang sehari-hari bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres sebelum menjalankan aksi bejatnya sempat bertugas mengawal RI 3 atau Ibu Negara Iriana Jokowi ke Solo, Jawa Tengah.

"Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 saat terdakwa 1 (Praka RM) sedang berada di rumah dinas paspamres cikeas, terdakwa 3 menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana le besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," ucap Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan dakwaan di depan 3 terdakwa di Ruang Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Terdakwa 1 menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri," imbuhnya.

Kemudian terdakwa 2 (Praka HS) dan terdakwa 3 (Praka J) membujuk agar Praka RM tetap jadi menjalankan aksi penculikan target merekam

"Terdakwa 2 dan terdakwa 3 bilang, 'Ayolah bisa'. Kemudian terdakwa 1 menjawab, 'Yasudah lae kalo begitu'," ujarnya.

Tiga Prajurit TNI Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tiga prajurit TNI AD telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Ketiganya dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta, diantaranya pasal pembunuhan berencana terhadap seorang warga sipil asal Aceh, Imam Masykur. 

Dalam sidang, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bersama Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).

Selain itu, oditur militer juga menjerat para pelaku, yaitu Praka Riswandi Manik (Praka RM), Praka Heri Sandi (Praka HS), dan Praka Jasmowir (Praka J) dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama. (rpi/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral