Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jaksa Kejagung Pertimbangkan Irwan Hermawan Jadi JC, Dituntut 6 Tahun di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut terdakwa Irwan Hermawan enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, jaksa turut mempertimbangkan Irwan Hermawan sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Jaksa menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, jaksa turut mempertimbangkan JC yang diajukan Irwan Hermawan untuk mengungkap perkara tersebut agar makin terbuka.

"Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," jelas jaksa.

Selain itu, Jaksa mengatakan terdakwa Irwan Hermawan mesti membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, ditambah tiga bulan kurungan penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral