- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jaksa Kejagung Pertimbangkan Irwan Hermawan Jadi JC, Dituntut 6 Tahun di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut terdakwa Irwan Hermawan enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, jaksa turut mempertimbangkan Irwan Hermawan sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).
Jaksa menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, jaksa turut mempertimbangkan JC yang diajukan Irwan Hermawan untuk mengungkap perkara tersebut agar makin terbuka.
"Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," jelas jaksa.
Selain itu, Jaksa mengatakan terdakwa Irwan Hermawan mesti membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar, ditambah tiga bulan kurungan penjara.
Lalu, membebankan terdakwa Irwan Hermawan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun, hal memberatkan terdakwa Irwan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun," tambahnya.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal meringangankan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.
Lalu, beriktikad baik, yakni mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung.
"Terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," tutup jaksa. (lpk/ree)