Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir pada sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023)..
Sumber :
  • Antara

3 Prajurit TNI Sudah 14 Kali Melakukan Pemerasan Terhadap Pedagang Toko Kosmetik

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Beberapa saat seebelum menemui ajal, Imam Masykur mengeluhkan jantungnya berdetak cepat dan disertai sesak napas. Tidak lama kemudian dia terdengar seperti orang yang mengorok dan dia meronta-ronta seperti orang kesurupan. Lalu tidak ada suara lagi dari belakang mobil.

Pra pelaku kemudian meminta Khaidar mengecek kondisi Imam Masykur, dan Khaidar mengatakan Imam Masykur tidak bernyawa. Pelaku kemudian membuang jasad Imam Masykur di Purwakarta, dan Khaidar diturunkan di sekitar Cikeas.(ant/chm)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral