- Tim Tvone-Rifandi Kamaru
Handphone dan Cincin Pacar Digadai 600 ribu, Pelaku Ditangkap
Kotamobagu, Sulawesi Utara - Modus meminjam barang barang berharga sang kekasih lalu digadaikan, seorang pria berinisial (VR) alias Viky di Kotamobagu, Sulawesi Utara, harus meringkuk dalam penjara . Polres Kotamobagu mengungkap kasus penggelapan satu buah handphone beserta perhiasan cincin emas seberat 1 gram yang dilakukan pelaku.
"Terkait kasus penggelapan handphone dan perhiasan cincin emas , ini terjadi saat pelaku meminjamnya kepada korban karena antara pelaku dan korban berpacaran," ujar Kompol Rina Frillya, Waka Polres Kotamobagu dalam konferensi Pers, Selasa (30/11/2021).
Kasus ini terjadi pada bulan Juli 2021, berawal ketika pelaku meminjam HP serta cincin milik korban dimana saat itu antara pelaku dan korban sedang menjalin hubungan kekasih. Anehnya, pada saat korban kemudian menghubungi pelaku, tiba-tiba yang menerima telpon adalah orang lain.
Bahkan menurut orang tersebut, pelaku telah menggadaikan HP dan cincin kepadanya dengan harga Rp. 600.000. Akibat dari penggelapan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000.
Pelaku VR alias Viky saat ini mendekam diruang tahanan Polres Kotamobagu. Pelaku akan di kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus penggelapan barang barang berharga tersebut, melalui konferensi pers, Waka Polres Kotamobagu Kompol Rina Frillya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan terhadap kedua pelaku dengan kasus yang berbeda ini, menyusul adanya laporan warga yang menjadi korban atas penggelapan satu buah handphone beserta satu buah cincin emas seberat 1 gram dan pencurian satu unit sepeda motor.