Perantara Suap di MA Disidang Hari Ini, Dadan Tri Yudianto Bakal Dengar Dakwaan Jaksa.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Haries

Perantara Suap di MA Disidang Hari Ini, Dadan Tri Yudianto Bakal Dengar Dakwaan Jaksa

Selasa, 31 Oktober 2023 - 12:50 WIB

Setelah itu, Dadan menyebut putusan perkara kasasi yang dimaksud sudah sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun. (lpk/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral