- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Jawab Teguran DPR, KPU Klarifikasi Alasan Terbitkan Surat Edaran tentang Putusan MK
“Dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut,” tambah Hasyim.
Dia juga menjelaskan alasan surat edaran itu ditujukan kepada ketua umum parpol. Sebab, sesuai konstitusi parpol menjadi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan mendaftarkan pasangan capres-cawapres.
“Dan kenapa lampirannya hanya 14 partai, itu adalah parpol peserta Pemilu 2019. Karena menurut UU yang dapat mencalonkan adalah parpol yang memperoleh sejumlah kursi DPR dan sejumlah suara sah untuk pemilu anggota DPR 2019. Sehingga hanya 14 partai tersebut yang memiliki suara dan kursi,” jelas Hasyim.
DPR Tegur KPU
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik keputusan KPU yang menerbitkan surat edaran SE guna menindaklanjuti putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023.
“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol di mana di atur itu?” kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pembuatan PKPU revisi dan sejenisnya harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR.