Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi keterangan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam..
Sumber :
  • ANTARA

Majelis Kehormatan MK Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, Ini 3 Opsi Sanksi yang Dapat Diberikan

Rabu, 1 November 2023 - 08:08 WIB

“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.

Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan. “Ya, belum, belum bisa,” katanya.

Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11).

Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral