Penumpang kecewa karantina tambah jadi 7 hari.
Sumber :
  • tim tvOne - Rusdy Muslim

Penumpang Kecewa, Karantina Diperpanjang Jadi 7 Hari

Selasa, 30 November 2021 - 14:16 WIB

Tangerang, Banten - Memasuki hari kedua penerapan pelarangan dan pembatasan terhadap para penumpang dari 11 negara di bandara Soekarno-Hatta, sebagian penumpang merasa kecewa dan mengungkapkan protes. Ungkapan ini terlontar karena mereka baru mengetahui jika masa karantina ditambah menjadi 7 hari. Padahal sebelumnya panjang masa karantina yang ditentukan adalah hanya 3 hari bagi penumpang yang datang dari selain 11 negara yang ditentukan.

Salah satu penumpang, Ali Saepudin, mengatakan bahwa ia baru mengetahui perubahan kebijakan tersebut saat sampai di bandara Soetta "Yang saya baca di youtube itu (karantinanya) 3 hari kalau sudah vaksin kedua. Saya hati senang karena sudah vaksin kedua di luar negeri. Setibanya di sini bapak-bapak aparat ini suruh kita ayo kumpul dulu. Ini ada varian baru. Sekarang karantina jadi 7 hari" ungkap Ali.

Tidak hanya masa karantina yang ditambah, tetapi pemeriksaan sesampianya di bandara juga lebih diperketat kepada para penumpang "Di bandara ada pemeriksaan PCR, (diperiksa) sudah vaksin berapa dose, semua ya dicek dari turun sampe ke sini. ada 3 aatau 4 kali ditanya" Ujar Ali Saepudin.

Memang, suasana Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta nampak terlihat masih ramai oleh para penumpang yang baru saja mendarat dari perjalanan luar negeri. Para penumpang didata oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memeriksa dokumen perjalanan dan kesehatan. Berbagai peralatan juga difungsikan untuk memeriksa penumpang yang datang, seperti salah satunya Thermo Scanner, untuk memeriksa Suhu tubuh. Jika terdeteksi di atas 38 Derajat Celcius maka akan diperiksa secara lebih intensif oleh tenaga kesehatan bandara.

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang Warga Negara Asing dari 11 negara untuk masuk ke Indonesia. Kesebelas negara tersebut merupakan negara yang sedang terpapar Virus Varian Omicron. Pelarangan ini merupakan antisipasi pemerintah agar Virus tersebut tidak masuk ke Indonesia. Larangan dikenakan bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke salah satu negara yang terinfeksi Omicron. Kebijakan berbeda berlaku bagi WNI yang pulang ke Indonesia. Jika WNI tersebut sempat melakukan perjalanan di antara 11 negara yang dilarang, maka akan langsung dikarantina selama 14 hari.

(Rusdy Muslim/ SHP)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral