Pengadilan negeri Takengon.
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandungnya Terkait Rumah Warisan Ditolak Pengadilan Negeri Takengon

Selasa, 30 November 2021 - 15:08 WIB

Rahmi menambahkan, Mereka sekeluarga berharap kakak nya Asmaul Husnah bisa menerima putusan Hakim yang menolak gugatannya, dan berharap kakak nya segera meminta maaf pada ibu serta menjalankan putusan pengadilan.

"Kak husnah kami harap bisa menerima putusan hakim, dan kami berharap kak husnah meminta maaf pada ibu atas kesilapanya,serta segera menjalanlan putusan pengadilan, apapun yang terjadi hari ini bagi kami sekeluarga tidak ada dendam,kami juga berharap kak husnah bisa kembali kerumah kembali",Tutup Rahmi.

Sementara itu, Asmaul Husnah dan pengacaranya hingga kini belum juga memberikan tanggapan terhadap putusan Hakim yang menolak gugatan mereka terhadap Kausar yang tak lain adalah Ibu kandungnya sendiri terkait penguasaan rumah warisan. (Chaidir Azhar/mii)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral