Perangkat radio liar dan HT tak berizin dimusnahkan dengan alat berat.
Sumber :
  • Tim tvOne/Gusni Kardi

Perangkat Radio Frekuensi & HT Ilegal Tak Berizin di Mamuju Dimusnahkan

Selasa, 30 November 2021 - 15:31 WIB

Mamuju, Sulawesi Barat – Perangkat radio liar dan HT senilai puluhan juta rupiah dimusnakan dengan menggunakan alat berat di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (30/11/2021), siang.

Pemusnahan perangkat radio dan HT ilegal ini, merupakan hasil sitaan dari operasi petugas Lokal Spektrum Frekuwensi Radio Mamuju, sejak tahun 2015 lalu hingga tahun 2021 ini.

Menurut, Kepala UPT Lokal Spektrum Frekueensi Radio Mamuju, Bernarth Chosthan Lima, semua perangkat radio yang dimusnahkan dengan menggunakan alat berat ini merupakan perangkat yang tidak mempunyai izin atau ilegal. 

"Sebelum prangkat ini dimusnahkan petugas sudah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap barang dari perangkat radio ilegal ini. Pihak petugas Spektrum Frekueensi Radio Mamuju juga sudah memberikan waktu kepada pemiliknya.” Jelas Bernarth Cohstan Lima.

Pihak penyidik, lanjutnya, sebelumnya sudah mendatangi pemilik radio ilegal ini untu mengurus isin agar perangkatnya bisa digunakan namun yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan pihak penyidik.

Dengan dilakukan pemusnahan perangkat radio ilegal ini, kedepannya diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menggunkan perangkat ilegal untuk berkomunikasi.

“Jika masih ada juga masyarakat yang bandel maka petugas tidak akan segan-segan menyita peangkat radio yang ilegal tersebut dan kembali dilakukan pemusnahan dengan cara menggunakan alat berat," Tegas Bernarth Cihstan Lima.

Sementara itu, PLT Kadis Kominfo Sulbar, Mustari Mola menyatakan, masyarakat Sulbar menggunakan radio untuk berkomunikasi karena kebutuhan. Namun selama ini, masyarakat belum paham kalau menggunakan frekuwensi radio ada aturannya.

"Diharapakan dengan pemusnahan perangkat radio ilegal dengan menggunakan alat berat, masyarakat Sulbar semakin paham aturan penggunaaan alat komunikasi tersebut dan kedepannnya tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan perangkat radio ilegal dalam berkomunikasi," harap Mustari Mola.

Untuk lebih menertibkan frekuwensi radio di Sulbar UPT Lokal Frekuwensi Radio Mamuju, bersama instansi terkait akan terus menggalakan operasi radio ilegal ini. Semua perangkat radio ilegal akan dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.(Gusni Kardi/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral