Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Gerindra Heran Masinton PDIP Usul DPR Pakai Hak Angket soal Putusan MK 16 Oktober

Rabu, 1 November 2023 - 15:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman merasa heran terkait usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu agar DPR memakai hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 lalu.

“Ya saya pikir kita sih tersenyum ya, mana tahulah. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Menurut dia, penggunaan hak angket untuk menyelidiki MK terkait putusan batas usia cawapres itu tidak tepat. Wakil Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah.

“Hak angket itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif. Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi, enggak bisa jadi objek hak angket,” jelasnya.

“Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan, ya enggak? Ya silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya,” sambung Habiburokhman.

Dia mengaku prihatin atas usulan tersebut. Menurutnya, sistem hukum yang telah ada harus dihormati.

“Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan. Jangan kita perkosa mekanisme hukum asas hukum dengan egosentris politik kita,” tutup Habiburokhman.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu memberikan interupsi terkait putusan MK soal batas usia cawapres dalam rapat paripurna pada 31 Oktober 2023.

Diketahui, gugatan yang dikabulkan MK adalah seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju capres-cawapres. Asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Masinton menyebut putusan MK tersebut sebagai tirani konstitusi.

“Tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara,” kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dia kemudian mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terkait putusan MK tersebut. Namun, saat dia berbicara hak angket itu, mikrofonnya mati secara otomatis.

“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” beber Masinton.

“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta. Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket untuk Mahkamah Konstitusi. Agar tidak duduk dalam lembaga konstitusi kita,” tambah dia. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral