- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
DLH DKI Jakarta Ungkap Jika Kena Tilang Emisi Kendaraan Rogoh Kocek Rp250-500 Ribu
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang kena tilang akibat tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan denda sebesar Rp250-500 ribu.
"Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu," jelas dia, kepada media, di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ditargetkan penilangan emisi kendaraan akan dilakukan setidaknya seminggu sekali, namun bisa lebih dari sekali. Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan.
"Jadi kita harapkan seminggu sekali. Seminggu sekali di titik-titik yang memang kita sampaikan. Jadi tidak hanya sebulan sekali, tetapi seminggu sekali dan tiap itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua hingga tiga kali," ujarnya.
Kabarnya, penilangan emisi kendaraan ini akan dilakukan hingga akhir 2023.
"Ada lima titik selain di perintis kemerdekaan, ada empat titik lainnya, dan ini dilakukan hingga akhir 2023 ini," tandas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menilai, dilaksanakannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.
Asep mengatakan, atas dasar itu razia uji emisi harus terus digalakkan diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ucap Asep, melalui keterangan resmi, Selasa (31/10/2023)
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” sambungnya.
Asep menjelaskan, dalam pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
“Hingga akhir tahun ini, Dinas LH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Asep.
Dia mengingatkan seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjamin pelaksanaan razia uji emisi dengan sanksi tilang pada kendaraan bermotor ini tak akan menyusahkan masyarakat.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tandas Latif. (agr/ree)