Sidang Bakti Kominfo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Dituntut 15 Tahun Penjara, Galumbang Menak Tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 1 November 2023 - 19:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 15 tahun. Dalam salah satu pertimbangannya yang meringankan, Jaksa menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil korupsi.

"Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Diketahui, sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. 

Pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara ini bahkan memiliki sederet prestasi dan capaian yang ciamik, terutama turut terlibat dalam sejumlah proyek strategis nasional di bidang telekomunikasi.

Galumbang sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha telekomunikasi sukses di Indonesia. Ia merupakan pendiri dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia.

Galumbang memulai karirnya di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di PT Telkom. Pada 1995, ia bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (XL) sebagai manager jaringan. Kemudian 5 tahun berikutnya atau pada 2000, ia mendirikan PT Mora Telematika Indonesia Tbk.

Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni layanan jasa telepon internasional dengan harga terjangkau di Indonesia. Gagasannya terpantik dari kebutuhan para TKI yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral