- Tim tvOne/Haries
Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI), Anang Achmad Latif, terdakwa korupsi BTS 4G, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/11/2023).
Sidang kali l ini Anang membacakan nota pembelaan (pledoi).
Dalam pembelaannya setebal 9 halaman, Anang mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dalam kasus korupsi BTS 4G yang disebut mencapai Rp 8,03 triliun. Dia mengaku terheran-heran dengan angka tersebut.
"Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini," kata Anang dalam pembelaannya.
Dia menyebut banyak terjadi asumsi yang tidak sesuai dengan fakta dan mengabaikan perhitungan komponen yang dianggap penting.
Anang kemudian mengungkap data yang diklaimnya sebagai fakta yang sebenarnya.
"Perhitungan tersebut berujung adanya kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun padahal sesuai fakta persidangan BAKTI baru membayarkan Rp7,7 Triliun untuk seluruh pekerjaan per 31 Maret 2022, dengan status 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi di antaranya sudah BAPHP, dan progres fisik proyek mencapai 85 persen," paparnya.