- Tim tvOne/Haries
Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara
Dalam perkara ini Anang dituntut Jaksa Penuntu tUmum Kejaksaan Agung 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Anang disebut menerima uang senilai Rp5 miliar. Sementara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) noaktif Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibat perbuatannya mereka juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun. (mhs/ebs)