- Laily Rahmawaty-Antara
Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS Kominfo, Kapuspenkum: Sudah Dapat Persetujuan Tertulis dari Presiden Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/2023) mendatang.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
“Menurut panggilan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik), pemeriksaan Jumat ini. Biasanya sesuai jadwal jam 09.00 WIB,” ujar Sumedana, Rabu (1/11/2023).
Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi.
Ini sesuai pada ketentuan Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 24 berisi: Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.