Kejagung periksa anggota BPK Achsanul Qosasi terkait kasus BTS Kominfo, Kapuspenkum sebut sudah dapat persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Laily Rahmawaty-Antara

Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS Kominfo, Kapuspenkum: Sudah Dapat Persetujuan Tertulis dari Presiden Jokowi

Kamis, 2 November 2023 - 09:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/2023) mendatang. 

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 

“Menurut panggilan yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik), pemeriksaan Jumat ini. Biasanya sesuai jadwal jam 09.00 WIB,” ujar Sumedana, Rabu (1/11/2023). 

Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi

Ini sesuai pada ketentuan Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 24 berisi: Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden. 

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden.

Sehingga, saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral