Kuasa hukum terdakwa, Yunus Adhi Prabowo.
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

Tok! Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Terhadap PT Afi Farma

Kamis, 2 November 2023 - 09:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim pengadilan negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara untuk terdakwa yang terjerat kasus gagal ginjal akut. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dituntut hukuman sembilan tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Yunus Adhi Prabowo yang juga Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengapresiasi keputusan hakim PN Kota Kediri itu. Menurutnya, putusan pidana dua tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  yaitu pidana sembilan dan tujuh tahun.

"Tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim. Namun, kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan para terdakwa masih memiliki tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan langkah selanjutnya kepada klien untuk opsi banding.

"Yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," katanya.

Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim Ketua PC Kediri juga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito, dan Istikhomah selaku anggota IAI.

Pada persidangan putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri, Rabu (1/11/2023) yang dihadiri keempat terdakwa, tim penasehat hukum terdakwa, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim membacakan amar putusan untuk para terdakwa.

Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam putusan tersebut Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti diketahui dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma) dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut tujuh tahun penjara.

Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian Para terdakwa di vonis dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. (agr/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
07:06
02:08
01:38
Viral