- Suryo Daryono-tvOne
Bocah SD di Tambun Dibully hingga Kaki Diamputasi, Statusnya Naik ke Penyidikan
Bekasi, tvOnenews.com - Bocah SD Jatimulya 09 berinisial FA (12) di Tambun dibully hingga kakinya diamputasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan saat ini penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi telah menaikkan status laporan korban menjadi tahap penyidikan.
Pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.
"Untuk kasus tersebut, saat ini penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dapat diketahui bahwa setelah naik ke penyidikan tentunya akan kita temukan siapa tersangka dari perkara," kata Hotma, Rabu (1/11/23).
Ketika ditanya soal lambannya penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak 17 April 2023 tersebut, Hotma mengatakan prosesnya berjalan lancar.
Hanya saja pihaknya harus berhati-hati mengingat penanganannya harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sebenarnya tidak ada kendala. Semua prosesnya berjalan dengan lancar untuk kasus ini dan saat ini sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.
Bocah SD di Tambun dibully hingga kaki diamputasi, statusnya naik ke penyidikan. Dok: Suryo Daryono-tvOne
"Ya untuk kasus ini sendiri penyidik memang harus memperhatikan aspek kehati-hatian karena menyangkut anak-anak. Kita ketahui ada undang-undang tersendiri yang mengatur sistem peradilan anak," sambungnya.
Sejauh ini, kata Hotma, sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan perundungan terhadap FA yang mengakibatkan kakinya harus diamputasi.
Sementara itu, pihak korban yang diwakili oleh Mila Ayu Dewata Sari selaku kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna mempertanyakan proses laporan polisi yang dilaporkan oleh ibu korban, yakni Diana Novita sejak tanggal 17 April 2023 lalu.
"Alhamdulillah hari ini sudah gelar naik ke sidik dan insyaallah maksimal dalam waktu satu minggu nanti akan sudah ditetapkan status tersangkanya. Tapi hari ini juga kita menyampaikan kepada pihak kepolisian itu di awal pasal yang diterapkan Pasal 80 karena waktu itu pelaporannya hanya infeksi saja," jelas Mila saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, kondisi korban saat ini mengalami cacat permanen sehingga pihaknya meminta adanya penambahan pasal yang disangkakan dalam laporannya tersebut.
"Jadi hari ini memang kondisi FA sudah diamputasi. Artinya apa? Jadi sudah menimbulkan cacat permanen. Saat pengajuan ke Kejaksaan saya minta untuk menambahkan pasalnya karena sudah mengakibatkan cacat permanen. Jadi saya minta penambahan pasal dari Pasal 80 Nomor 35 sekarang ditambah lagi Pasal 351 atau pasal yang lainnya yang sesuai dengan kondisi korban saat ini," pungkasnya. (sdo/nsi)